Beranda KPU dan Pilkada

Mengenal Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan Larangannya?

Mengenal Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan Larangannya?

Berikut tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota selama masa kampanye Pilkada menurut Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018: Lalu, pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri. Lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, kursi kepala daerah definitif bakal dibiarkan kosong dan sementara diisi oleh penjabat kepala daerah.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....