Beranda KPU dan Pilkada

Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh

Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh

Untuk menjadi calon independen dalam Pilkada Aceh dibutuhkan bukti dukungan berupa 165.476 fotokopi KTP. Pasangan tersebut menenangkan pemilihan setelah mengalahkan raihan suara dari dua pasangan calon lain yang didukung Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....