Pelantikan Gubernur Daerah Bersengketa Disesuaikan dengan Jadwal Putusan MK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, para calon gubernur/wakil gubernur yang keberatan dengan hasil Pilkada 2024 diberi waktu tiga hari kerja untuk mengajukan sengketa ke MK usai penetapan pemenang oleh KPU Daerah. “Akarnya dari MA mengenai masalah batas waktu usia itu adalah pada waktu pelantikan, KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan,” kata Tito.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....