Beranda KPU dan Pilkada

Mahfud: KPU Harus Segera Menetapkan PKPU Sebelum 27 Agustus 2024

Mahfud: KPU Harus Segera Menetapkan PKPU Sebelum 27 Agustus 2024

Menurut Mahfud, KPU tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang (UU) Tentang Pilkada yang baru karena DPR sudah membatalkan pengesahannya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Sebab, keputusan tetap berada di tangan KPU sebagai lembaga independen, bukan DPR atau pemerintah.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....