Beranda KPU dan Pilkada

Ini Ambang Batas Pilkada Baru yang Diputus MK, Maksimal 10 Persen

Ini Ambang Batas Pilkada Baru yang Diputus MK, Maksimal 10 Persen

“Menyesuaikan besaran ambang batas tersebut dengan syarat calon perseorangan agar terjadi keadilan antara calon yang diusungkan partai politik atau gabungan partai politik dengan calon perseorangan,” katanya melanjutkan. Sebab, keberadaan Pasal 40 ayat (3) yang mengatur parpol atau gabungan parpol harus memeroleh kursi DPRD baru bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dinilai menyebabkan suara sah parpol menjadi hilang karena tidak dapat menyalurkan aspirasinya.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....