MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UI, Kampanye Pilkada Bisa di Kampus
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi. MK menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi kampus yang mendapat izin dari penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....