KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU. "Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....