Beranda KPU dan Pilkada

KPU Dinilai Kurang Tegas Sikapi Putusan MK soal "Threshold" Pilkada

KPU Dinilai Kurang Tegas Sikapi Putusan MK soal "Threshold" Pilkada

Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR. Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....