Beranda KPU dan Pilkada

MK Terima 63 Berkas Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, Didominasi Pilbup

MK Terima 63 Berkas Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, Didominasi Pilbup

Jika ada putusan sela, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan yakni 3-25 Februari 2025. Kemudian sidang berlanjut pada pemeriksaan persidangan, dengan agenda penyampaian jawaban termohon dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....