KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 27 November 2024 mendatang. "Pada hari ini tanggal 2 Mei 2024, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melaksanakan kegiatan satu tahapan untuk pemilu (pileg) 2024 yaitu penetapan perolehan kursi untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bagi yang tidak ada perkara yang teregister sengketa di MK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....