Beranda KPU dan Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 27 November 2024 mendatang. "Pada hari ini tanggal 2 Mei 2024, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melaksanakan kegiatan satu tahapan untuk pemilu (pileg) 2024 yaitu penetapan perolehan kursi untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bagi yang tidak ada perkara yang teregister sengketa di MK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....