Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang
Herzaky mengatakan, pilkada tak bisa hanya dilihat pada proses pendaftaran, melainkan juga tantangan untuk memenangkan kontestasi elektoral. Jika mengacu pada aturan KPU sebelum putusan MA, Kaesang mestinya tak bisa mengikuti pilkada di level provinsi karena masih berusia 29 tahun saat penyelenggaraan kontestasi elektoral November mendatang itu.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....