Beranda KPU dan Pilkada

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. Terkait pendidikan, calon kepala daerah wajib menyerahkan ke KPU fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah SLTA/sederajat yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon yang diatur secara merinci pada Pasal 7.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....