Beranda KPU dan Pilkada

Bawaslu Jakarta: Ketua dan Anggota DPRD Dapat Ikut Kampanye, Tetapi Harus Ajukan Cuti

Bawaslu Jakarta: Ketua dan Anggota DPRD Dapat Ikut Kampanye, Tetapi Harus Ajukan Cuti

Namun, dengan catatan mereka telah mengantongi pengajuan cuti kampanye. "Ketua dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/10/2024).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....