Gerindra Beri Rekomendasi Grengseng-Sahid Maju Pilkada Kabupaten Magelang
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Magelang, Prihadi mengatakan, Grengseng dan Sahid mengambil langsung surat rekomendasi tersebut di Semarang, Kamis (1/8/2024). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 memerintahkan kepada KPU agar mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....