Beranda KPU dan Pilkada

Gakkumdu Sulsel Tetapkan Kepala UPTD Samsat Makassar Tersangka Pidana Pemilu

Gakkumdu Sulsel Tetapkan Kepala UPTD Samsat Makassar Tersangka Pidana Pemilu

ASN Pemprov Sulsel tersebut dilaporkan oleh tim hukum paslon gubernur nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. Dalam perkara ini, tegas Mardiana, penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel menjerat Yarham dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....