Gakkumdu Sulsel Tetapkan Kepala UPTD Samsat Makassar Tersangka Pidana Pemilu
ASN Pemprov Sulsel tersebut dilaporkan oleh tim hukum paslon gubernur nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. Dalam perkara ini, tegas Mardiana, penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel menjerat Yarham dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....