KPU DKI Sebut Eks Napi Boleh Nyagub tapi Harus Jujur dan Terbuka
Dody mengatakan mantan narapidana harus mengumumkan statusnya secara jujur dan terbuka kepada masyarakat. "Ya sesuai ketentuan kan untuk apa namanya syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali ada telah melewati masa jeda selama lima tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, ya," kata Dody di KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....