Beranda KPU dan Pilkada

Putusan MK Dinilai Akan Ubah Peta Kekuatan Politik pada Pilkada 2024

Putusan MK Dinilai Akan Ubah Peta Kekuatan Politik pada Pilkada 2024

Diketahui, melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Oleh karenanya, dia mengatakan, dua putusan MK tersebut juga menghindarkan lahirnya kepala daerah giveaway akibat praktik borong parpol yang diperlihatkan dalam gelaran Pilkada 2024.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....