Beranda KPU dan Pilkada

Cara Urus Pindah Memilih Pilkada 2024: Simak Langkah dan Syarat Lengkapnya!

Cara Urus Pindah Memilih Pilkada 2024: Simak Langkah dan Syarat Lengkapnya!

Bekerja di luar domisilinya Persyaratan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basa, fotocopy KTP, KK terbaru. Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....