Mencegah Lonjakan Tenaga Honorer Pasca-Pilkada 2024
Kalaupun frase ‘Pegawai non-ASN’ dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 adalah merujuk kepada tenaga honorer, maka tentu pengaturan tersebut belum memberikan kepastian hukum serta masih menimbulkan ambiguitas. Pengaturan tersebut memberikan penguatan secara yuridis terutama pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII 2014 mengenai pengunduran diri PNS yang mengikuti kontestasi politik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XIII/2015 mengenai PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara dan belum tersedia lowongan jabatan; serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2018 mengenai pemberhentian tidak dengan hormat PNS karena melakukan tindak pidana.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....