Beranda KPU dan Pilkada

Konstelasi Pilgub Sulsel Berubah Usai 6 Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri?

Konstelasi Pilgub Sulsel Berubah Usai 6 Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri?

Parpol tersebut yakni Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, PBB, PSI, Perindo, dan Partai Ummat. Berikut 4 poin putusan MK untuk syarat usungan di Pilgub: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut Berdasarkan putusan tersebut, Sulsel masuk dalam kategori jumlah DPT 6-12 juta jiwa.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....