Beranda KPU dan Pilkada

450 Penyandang Disabilitas Mental di Kabupaten Tangerang Masuk DPS untuk Pilkada 2024

450 Penyandang Disabilitas Mental di Kabupaten Tangerang Masuk DPS untuk Pilkada 2024

"Mereka ini masuk dalam kategori pemilih disabilitas intelektual, karena mereka hanya memiliki gangguan split personality, halusinasi, delusi, skizofrenia, atau bisa disebut hilang ingatan," jelasnya. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.195.281 pemilih laki-laki dan 1.175.408 pemilih perempuan.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....