Beranda KPU dan Pilkada

Bawaslu Usut Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara dan Penyalahgunaan Kewenangan di Pilkada Kotim

Bawaslu Usut Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara dan Penyalahgunaan Kewenangan di Pilkada Kotim

“Kalau di pasal 71 itu pelanggarannya pidana, terus kalau dia petahana, kemenangannya bisa dibatalkan,” pungkasnya. Nomor urut 1 adalah Halikinnor-Irawati yang merupakan petahana.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....