DPR Dinilai Tetap "Mengangkangi" Konstitusi meski Setujui PKPU Pilkada 2024
"Sebetulnya KPU dapat menetapkan sendiri PKPU, karena itu wewenang mereka sebagai lembaga mandiri. Sementara itu, terkait PKPU Pilkada 2024 yang berlaku saat ini, PKPU itu sudah memuat substansi dua putusan MK, yakni berkaitan ambang batas dan batas usia calon kepala daerah.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....