KPU Siap jika Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Mardani menuturkan, secara umum, pelaksanaan Pilkada 2024 akan digeser dari November 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada menjadi September 2024, melalui rancangan perppu itu. Jadinya, Oktober (pelantikan) presiden, DPR pusat, provinsi, kabupaten, Januari 2025 seluruh kepala daerah sehingga nyambung, masuk akal," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....