Beranda KPU dan Pilkada

Maju Sebagai Bacagub Banten, Andra Soni Mundur dari Caleg Terpilih

Maju Sebagai Bacagub Banten, Andra Soni Mundur dari Caleg Terpilih

Ketua DPRD Banten, Andra Soni, memastikan mundur sebagai caleg terpilih pada Pileg 2024 lalu. "Di PKPU 8 Pasal 14 ayat 4 huruf d cukup jelas, atau misalnya di pasal 24 ayat 4 juga sama anggota DPRD harus mengundurkan diri, atau anggota DPRD terpilih yang belum dilantik harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran, surat pengunduran diri harus disampaikan, itu saya kira harus dipahami oleh semua calon kepala daerah, khususnya sebagai anggota DPRD terpilih," jelasnya.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....