Beranda KPU dan Pilkada

Beri Keterangan Tak Benar untuk Daftar Pemilih Pilkada, Ini Pidananya

Beri Keterangan Tak Benar untuk Daftar Pemilih Pilkada, Ini Pidananya

Jika terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih Pilkada 2024, dapat disampaikan ke Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu terdekat. Adapun pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....