Beranda KPU dan Pilkada

Baleg DPR Tutup Peluang 5 Parpol Usung Paslon Sendiri di Pilgub Sulsel 2024

Baleg DPR Tutup Peluang 5 Parpol Usung Paslon Sendiri di Pilgub Sulsel 2024

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, draf tersebut tetap mengacu dari putusan MK. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?"

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....