Beranda KPU dan Pilkada

Perlawanan Sehari Kawal Putusan MK, RUU Pilkada Batal Disahkan

Perlawanan Sehari Kawal Putusan MK, RUU Pilkada Batal Disahkan

Sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna pada Kamis hari ini, pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024. "89 hadir (fisik), izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna, Kamis pagi.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....