Beranda KPU dan Pilkada

KPU Bekasi Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

KPU Bekasi Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Namun, klaim kemenangan juga datang dari pasangan Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe, yang menyatakan meraih 47,1 persen atau 458.949 suara berdasarkan real count internal mereka yang berbasis data formulir C1 dari seluruh TPS dengan data masuk 100 persen. "Yang berkaitan dengan kemungkinan hasil perolehan suara akan terjadi perselisihan sehingga masuk kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan dan pengujian, yaitu Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....