Beranda KPU dan Pilkada

Bagaimana jika Paslon Memperoleh Suara yang Sama di Pilkada 2024? Ini Aturannya

Bagaimana jika Paslon Memperoleh Suara yang Sama di Pilkada 2024? Ini Aturannya

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang yang dijadwalkan selesai pada Senin, 16 desember 2024 mendatang. Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tercantum dalam Pasal 107 ayat 2. jika jumlah perolehan suara sama dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka pasangan calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....