Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024
28 Jun 2024
Lolly menyebutkan, Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan di atas. Lalu, kerawanan keenam, potensi adanya pemilih yang datanya tidak sesuai dengan data pada KTP-el, kartu keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan. -pa
Soal Pilkada Jateng 2024, PDI-P: Belum Ada Arahan
27 Jun 2024
Lebih lanjut, dia mengungkapkan sejauh ini belum ada nama bakal calon kepala daerah yang muncul untuk Pilkada Jateng. Hal-hal yang lain belum ada arahan," ujar Agustina usai mengawal tes kelayakan bakal calon kepada daerah di Panti Marhen, Kamis (27/6/2024). -pa
Mendagri Minta Pemda Genjot Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
27 Jun 2024
“Karena makin banyak, semakin tinggi tingkat partisipasi pemilih, maka yang terpilih itu akan memiliki legitimasi atau dukungan rakyat yang kuat," ujar Tito dikutip keterangan resmi Kemendagri, Kamis (27/6/2024). Capaian itu dianggap istimewa lantaran sistem pemilihan di Indonesia dilakukan secara voluntary atau sukarela. -pa
Mendagri Minta Pemda Maksimalkan Dukungan Sarana-Prasarana Pilkada 2024
27 Jun 2024
Sementara itu, jumlah anggota satpol PP yang saat ini tercatat mencapai 105.872 personel, dengan 29.895 di antaranya berstatus PNS. “Yang penting sukses kegiatannya, dan kemudian satu lagi yang perlu dibiayai adalah yaitu linmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) dan satpol PP, karena linmas (maupun Satpol PP) ini jumlahnya besar,” ujar Tito. -pa
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024
26 Jun 2024
Menurut dia, di setiap kelurahan, hanya ada satu panitia pengawas (Panwas) utusan Banwaslu, sementara dua orang lainnya di setiap TPS bekerja sebagai Pantarlih. Burhanuddin menambahkan, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam rangka Pilkada 2024 dilakukan selama satu bulan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. -pa
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot
26 Jun 2024
Selain itu, MA dalam putusannya memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal tersebut dari PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”. -pa