Beranda KPU dan Pilkada

BERITA KPU TERKINI

KPU Trauma Disanksi Etik jika Tindak Lanjuti Putusan MK Tanpa Konsultasi DPR

22 Aug 2024

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU. Sebab, sebelumnya, KPU pernah terjerat kasus pelanggaran etik karena rapat konsultasi tidak terlaksana. -pa

KPU Tegaskan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada

22 Aug 2024

Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU. -pa

Kondisi Genting di Indonesia, 120 Guru Besar UI Minta KPU Ikuti Putusan MK soal Pilkada

22 Aug 2024

Dia menjelaskan, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi partai politik melalui revisi UU Pilkada. Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc. -pa

Putusan MK Dianulir DPR, Pengamat: KPU Harus Konsisten seperti Pilpres

22 Aug 2024

Pasalnya dengan revisi UU Pilkada, maka KIM melalui DPR membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Ketua PSI, Kaesang Pangarep untuk maju di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024. Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Wahid Abdulrahman menyebut, KPU harus tegas menindaklanjuti putusan MK dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). -pa

Puluhan Senior KPU-Bawaslu Desak KPU Patuhi MK, dari Jimly hingga Imam Prasodjo

22 Aug 2024

Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001-2007) 3. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017) 2. -pa

Putusan MK soal Pilkada Diakali DPR, Komisi II: KPU Ikuti Undang-Undang

22 Aug 2024

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. Lebih lanjut, Doli enggan mengomentari revisi yang baru saja dilakukan Baleg DPR RI terkait UU Pilkada. -pa

Jika KPU Ikut DPR, Pilkada 2024 Dinilai Inkonstitusional dan Miskin Legitimasi

22 Aug 2024

"Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak. Bila terus dibiarkan berlanjut maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," ujar dia. -pa

MK Versus DPR: Nyali KPU Diuji Usai Jokowi Naikkan Tukin 50 Persen

22 Aug 2024

Sebelumnya, pada 2018, KPU juga sempat dihadapkan pada situasi sejenis terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melibatkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta. Saat itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA) memenangkan Oesman, sedangkan MK telah lebih dulu menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan di partai politik sehingga Oesman harus mundur dari Hanura. -pa

KPU Jakarta: Total Daftar Pemilih Sementara Pilkada Ada 8.248.283 Orang

21 Aug 2024

"Terdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024). Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan agar masyarakat dapat mencermati DPS yang telah ditetapkan KPU. -ik

Ketua KPU: Posisi KPU ibarat Hamburger Itu di Tengah, Penyet

21 Aug 2024

"Posisi KPU ibarat hamburger itu di tengah, penyet, iya kan. Ini ada putusan, ini ada putusan, pokoknya lembaga-lembaga yang juga sama-sama punya kewenangan ayo untuk KPU. Dalam sambutannya, Afifuddin mengibaratkan posisi KPU RI saat ini seperti hamburger yang tergencet. -pa

Tanggapi Putusan MK, Ketua KPU Ibaratkan Lembaganya Dipenyet

21 Aug 2024

Simak berita selengkapnya di sini. Hal ini dijelaskan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam Rpaat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Jawa, di Royal Ambarrukmo, Sleman, Rabu (21/8/2024). -ik

Pakar Sebut Pilkada Serentak Ilegal dan Inkonstitusional Jika KPU Tak Ikuti Putusan MK

21 Aug 2024

Bivitri mengatakan, dalam hukum tata negara, MK menduduki hierarki tertinggi untuk menyatakan hukum mana yang bersifat konstitusional. Berkaca pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari lalu, para pakar hukum tata negara, aktivis, dan negarawan telah menyatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak benar dan secara substansi salah. -pa

Pakar Sebut KPU Harus Ikuti Putusan MK, Bukan UU Pilkada Hasil "Revisi Ngebut" DPR

21 Aug 2024

Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. “Inkonstitusional, sama dengan DPR dan pemerintah ini lagi ngebut membalikkan situasi itu,” kata Bivitri. -pa

KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Jakarta Sebanyak 8,2 Juta Jiwa

21 Aug 2024

Jika menemukan kekeliruan, warga dapat melapor. "Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan sampai tanggal 27 Agustus 2024. -pa

Patuhi MK dan Abaikan DPR, Masinton: Jika PDI-P Calonkan Anies, 27 Agustus Kita Kawal Ke KPU

21 Aug 2024

Kata dia, KPU Jakarta akan menjadi saksi di mana PDI-P memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini. "Sudah lah, ini kan memang maunya Istana ini," ujar dia. -pa

Dapat Teror Bangkai Ayam, Komisioner KPU Jakut Minta Pengawalan Polisi

21 Aug 2024

Kejadian ini telah dilaporkan komisioner KPU Jakut ke polisi pada Jumat (9/8/2024). Menindaklanjuti laporan ini, Kapolres Metro Jakut Kombes Gidion Arif bersama jajarannya pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). -pa

KPU Jakarta Utara Masih Tunggu "Update" Polisi soal Teror Bangkai Ayam

21 Aug 2024

Terdapat juga kertas berisi ancaman untuk Komisioner KPU Abie Maharullah Madugiri yang berbunyi "Peringatan keras Abie Maharullah Madugiri, jangan kamu main-main atau keluargamu taruhannya, ingat itu dan camkan baik-baik". "Betul (sudah ada laporan resmi), sehari setelah kejadian. -pa

Mulai Besok, Massa Buruh Demo di DPR dan KPU Tuntut Patuhi Putusan MK

21 Aug 2024

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Baleg pun 'mengakali' Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. -pa