Konstelasi Pilgub Sulsel Berubah Usai 6 Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri?
21 Aug 2024
Parpol tersebut yakni Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, PBB, PSI, Perindo, dan Partai Ummat. Berikut 4 poin putusan MK untuk syarat usungan di Pilgub:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Berdasarkan putusan tersebut, Sulsel masuk dalam kategori jumlah DPT 6-12 juta jiwa. -ik
Di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada
21 Aug 2024
Mahkamah Konstitusi tampaknya akan mengalami pemulihan wibawa cukup signifikan setelah mengeluarkan putusan terhadap uji materi persyaratan ambang batas pencalonan Pilkada. Kekuasaan dan otoritasnya diperkirakan akan mendapatkan pengakuan kembali. -pa
Respons PDI-P, PKS, dan KIM "Plus" Usai MK "Korting" Ambang Batas Pencalonan Pilkada
21 Aug 2024
Lantas, bagaimana tanggapan parpol, terutama PDI-P, atas putusan MK yang sebenarnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol? Eriko juga mengatakan, PDI-P akan segera mengambil keputusan terkait pencalonan pada Pilkada Jakarta setelah keluarnya putusan MK tersebut. -pa
Alasan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, demi Keadilan dan Cegah Calon Tunggal
21 Aug 2024
Diketahui, putusan MK nomor 60 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengendaki Pilkada yang demokratis. -pa
"Game Changer" Pilkada, Ini Pertimbangan MK Ubah "Threshold" dan Akhiri Siasat Borong Tiket
21 Aug 2024
Selasa (20/8/2024), sepekan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka KPU serempak di 508 daerah yang menggelar pilkada, MK menelurkan sejumlah putusan penting. "Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024). -pa
Apresiasi Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Ketua FBR: Demokrasi yang Sakit Terobati Kembali
20 Aug 2024
"Hal ini membuka peluang untuk menambah variasi pilihan masyarakat sejauh kesempatan ini tidak digunakan oleh parpol yang tidak punya kursi di DPRD Jakarta untuk sekadar kenaikan tarif mahar dalam bergabung dengan 12 parpol lainnya," ujar Lutfi. Selain itu, ada juga Ridwan Kamil-Suswono yang diusung 12 parpol yaitu Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PKB, PSI, Demokrat, PAN, Garuda, Gelora, Perindo, dan PPP. -pa
Ingatkan KPU Tak Loloskan Cagub di Bawah Umur, MK: Jika Digugat Akan Kalah
20 Aug 2024
Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. -pa
Komisi II DPR Rapat Bareng KPU-Bawaslu Bahas Putusan MK Senin Depan
20 Aug 2024
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pihaknya telah mengagendakan rapat bersama KPU hingga Bawaslu untuk membahas PKPU berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada 2024. Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. -ik
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UI, Kampanye Pilkada Bisa di Kampus
20 Aug 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi. MK menyatakan frasa 'tempat pendidikan' dalam Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi kampus yang mendapat izin dari penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye. -ik
Sejumlah Sopir di Surabaya Deklarasi Pilkada Jatim 2024 Aman dan Damai
20 Aug 2024
Mulai dari Wali Kota Surabaya sampai dengan Gubernur Jatim dalam Pilkada Serentak 2024. Kami berharap kepada teman-teman dapat menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Jatim, khususnya Surabaya," kata Sukoiri dalam keterangannya usai deklarasi Pilkada Jatim 2024 aman dan damai di Terminal Joyoboyo Surabaya, Selasa (20/8/2024). -ik
Ini Ambang Batas Pilkada Baru yang Diputus MK, Maksimal 10 Persen
20 Aug 2024
“Menyesuaikan besaran ambang batas tersebut dengan syarat calon perseorangan agar terjadi keadilan antara calon yang diusungkan partai politik atau gabungan partai politik dengan calon perseorangan,” katanya melanjutkan. Sebab, keberadaan Pasal 40 ayat (3) yang mengatur parpol atau gabungan parpol harus memeroleh kursi DPRD baru bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dinilai menyebabkan suara sah parpol menjadi hilang karena tidak dapat menyalurkan aspirasinya. -pa
MK Tolak Gugatan soal Eks Gubernur Bisa "Turun Kasta" Jadi Cawagub
20 Aug 2024
Para pemohon bernama John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV). "(Jika pemohon) benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada)," bebernya. -pa
MK Sebut Syarat Miliki Kursi DPRD Bertentangan dengan Pilkada yang Demokratis
20 Aug 2024
Padahal, penjelasan pasal terseut telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui putusan nomor 005/PUU-III/2005. “Oleh karenanya Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny. -pa