Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
21 Aug 2024
Putusan MK tersebut dinilai sejumlah pihak membawa angin segar bagi Anies Baswedan yang sempat diperkirakan gagal maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta. Norma itu hanya membatasi mantan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjadi wakil gubernur, bupati, dan wakil wali kota di wilayah yang sama. -pa
Menko Polhukam Minta Kapolda, Danrem hingga Kajati Tidak Dipindah Selama Pilkada 2024
21 Aug 2024
"Untuk dapat mewujudkan Pilkada yang aman dan damai, tentunya stabilitas politik, hukum, dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan mutlak untuk kita jaga bersama, karena situasi dan kondisi stabilitas polhukam akan sangat mempengaruhi Tahapan Pilkada 2024," tuturnya. "Dan Panglima TNI menyampaikan akan melakukan kebijakan itu supaya tetap berkoordinasi tanpa diganti oleh pejabat baru melanjutkan tugas-tugas yang sudah direncanakan sebelumnya," bebernya. -pa
Masinton Interupsi Rapat DPR soal UU Pilkada: Kita Tahu Ini untuk Siapa!
21 Aug 2024
"Kemarin keputusan PUU 90 pemerintah tidak merespons apapun terhadap putusan itu dan kita pun tidak merespons itu, kemudian kemarin PUU 60 kemudian kita merespons dengan ini. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. -ik
Baleg DPR Tutup Peluang 5 Parpol Usung Paslon Sendiri di Pilgub Sulsel 2024
21 Aug 2024
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, draf tersebut tetap mengacu dari putusan MK. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" -ik
Kala Gempita "Kado Agustus" dari MK Pupus oleh Manuver DPR...
21 Aug 2024
Patut rakyat Indonesia berterima kasih kepada Partai Buruh dan Partai Gelora yang melakukan gugatan ini sehingga dikabulkan oleh MK. PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. -pa
Legislator Usulkan Anggota DPR Mundur Saat Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada
21 Aug 2024
"Kemudian pada halaman 9, dipersyaratan huruf s sebelumya cuti, diganti dengan sesuai keputusan MK mengundurkan diri sehingga berbunyi sebagai berikut: Mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota dewan perwakilan daerah, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," ujar Widodo. Panja Timus dan Timsin juga mengganti persyaratan anggota DPR, DPD, DPRD yang sebelumnya mengajukan cuti untuk maju di Pilkada menjadi mengundurkan diri. -ik