Nasdem dan PAN Usung Romanus-Albertus di Pilkada Papua Selatan
26 Aug 2024
"Kami siap untuk segera mendaftar ke KPU dan setelah itu saya akan mengambil cuti 30 hari sesuai peraturan KPU, dan melakukan kampanye di empat kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan," ungkap Romanus Mbaraka saat ditemui di Bandara Mopah, Merauke, Senin (26/08/2024). "Kami siap untuk melanjutkan perjuangan ini demi kemajuan Papua Selatan, sebab kami telah mendapatkan amanah dari masyarakat dan partai," ujar Romanus. -pa
3 Pasangan Calon Siap Mendaftar ke KPU Manggarai Timur, Siapa Saja?
26 Aug 2024
"Paslon Elemen dan Harum akan mendaftar diri ke KPU Manggarai Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024, sementara paslon AKUR mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024," kata Jefri. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur, Jefri Guido Beda, lantas menjelaskan jadwal pendaftaran pasangan calon tersebut. -pa
DPR Setujui Rancangan PKPU soal Pilkada Terkait Logistik, Kampanye, dan Dana Kampanye
26 Aug 2024
Pembahasan juga mencakup revisi beberapa peraturan Bawaslu agar selaras dengan peraturan KPU yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama mengenai pengawasan pencalonan. Biasanya antara PKPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan," tutur Doli. -pa
HNW Apresiasi DPR Percepat Konsultasi-Setujui Peraturan KPU
26 Aug 2024
HNW mengatakan penyelenggaraan pilkada secara serentak yang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pemilihan umum yang diatur dalam Konstitusi khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yakni prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil). Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi DPR yang mempercepat proses konsultasi dan menyetujui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai sepenuhnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). -ik
PKPU Nomor 10 Tahun 2024: Isi Pasal Perubahan dan Link Unduh
26 Aug 2024
Seperti dilansir JDIH KPU, berikut isi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
Pasal 11 ayat (4): Mengatur bahwa parpol/gabungan parpol peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan 1 paslon.Pasal 11 ayat (5): Mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir. Pasal 11 ayat (7): Mengatur tentang daftar pemilih tetap termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. -ik