Beranda KPU dan Pilkada

BERITA KPU TERKINI

KPU Petakan 3 Jenis TPS Rawan pada Pilkada Kabupaten Magelang, Apa Saja?

23 Aug 2024

Adapun TPS rawan partisipasi pemilih rendah berada di Kecamatan Kaliangkrik dan Kajoran. Untuk TPS rawan konflik sosial, Siti mencontohkan, ada di Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, yang sempat muncul perselisihan warga imbas pemilihan kepala desa. -pa

KPU Kota Malang: Kami Masih Sama, Pakai Aturan yang Lama

23 Aug 2024

Ketua DPC PSI Kota Malang, Achmad Faried mengatakan, partainya di DPRD Kota Malang mendapat dua kursi dengan jumlah 26.000 suara. "Koalisi Gerindra-PSI sudah beberapa bulan lalu, sehingga kursi kami tinggal kurang satu, karena PSI ada dua kursi di DPRD, sedangkan Gerindra ada enam kursi," kata dia -pa

KPU Punya Rekam Jejak Buruk, Putusan MK Harus Dikawal

23 Aug 2024

Ia mengingatkan, KPU punya rekam jejak tidak mematuhi konstitusi sehingga publik harus mengawal ketat. Saat itu, KPU mengaku tidak mengubah aturan karena permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi. -pa

Mengawal Pernyataan DPR Batalkan RUU Pilkada hingga KPU Ikuti Putusan MK

23 Aug 2024

Kemudian perwakilan DPR menemui massa aksi di depan Kompleks Senayan pada pukul 12.51 WIB. DPR RI menyatakan batal mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8). -ik

KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit

23 Aug 2024

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU. "Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. -pa

KPU: Putusan MK soal Usia dan "Threshold" Berlaku hingga Penetapan Paslon Kepala Daerah

22 Aug 2024

Pria yang akrab disapa Afif itu juga menyatakan bahwa pihaknya tak akan tebang pilih putusan MK yang akan diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU). Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. -pa

KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia Cakada Diakomodir PKPU

22 Aug 2024

MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. Berikut isinya: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Mereka meminta MK mengubah pasal itu menjadi: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon Mereka menilai pasal yang ada saat ini tidak memberi kepastian hukum. -ik

Cuci Tangan soal Aturan Batas Usia Cakada, DPR: KPU yang Akan Terjemahkan

22 Aug 2024

"Itu kan masing-masing rezimnya MA dan MK itu berbeda, kewenangan MK melakukan JR pada tatanan yang berbeda dengan MA. Bahwa kemudian pelaksaanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70, nah itu PKPU-nya yang akan mengatur KPU," tutur dia. -pa

Sepakat Patuhi Putusan MK, DPR dan KPU Bahas PKPU Pilkada Senin Depan

22 Aug 2024

Setidaknya, ada dua putusan yang baru-baru ini diketuk MK. Dia menyebut, rapat itu akan membahas Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi dasar pencalonan kepala daerah. -pa

Jubir MK: UU Pilkada yang Sudah Diuji Harus Dilaksanakan KPU

22 Aug 2024

“Memberikan jawaban, memberikan solusi, memberikan tafsir konstitusional, ‘Ini loh yang konstitusional’. Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. -pa

Revisi UU Pilkada Batal, KPU Diminta Segera Susun PKPU Pekan Ini

22 Aug 2024

Menurut Jimly, jika DPR tetap memaksakan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi UU Pilkada pada pekan ini diperkirakan tidak mungkin dilakukan karena sudah menjelang akhir pekan. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. -pa

KPU Trauma Disanksi Etik jika Tindak Lanjuti Putusan MK Tanpa Konsultasi DPR

22 Aug 2024

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU. Sebab, sebelumnya, KPU pernah terjerat kasus pelanggaran etik karena rapat konsultasi tidak terlaksana. -pa

KPU Tegaskan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada

22 Aug 2024

Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU. -pa

Kondisi Genting di Indonesia, 120 Guru Besar UI Minta KPU Ikuti Putusan MK soal Pilkada

22 Aug 2024

Dia menjelaskan, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi partai politik melalui revisi UU Pilkada. Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc. -pa

Putusan MK Dianulir DPR, Pengamat: KPU Harus Konsisten seperti Pilpres

22 Aug 2024

Pasalnya dengan revisi UU Pilkada, maka KIM melalui DPR membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Ketua PSI, Kaesang Pangarep untuk maju di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024. Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Wahid Abdulrahman menyebut, KPU harus tegas menindaklanjuti putusan MK dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). -pa

Puluhan Senior KPU-Bawaslu Desak KPU Patuhi MK, dari Jimly hingga Imam Prasodjo

22 Aug 2024

Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001-2007) 3. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017) 2. -pa

Putusan MK soal Pilkada Diakali DPR, Komisi II: KPU Ikuti Undang-Undang

22 Aug 2024

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. Lebih lanjut, Doli enggan mengomentari revisi yang baru saja dilakukan Baleg DPR RI terkait UU Pilkada. -pa

Jika KPU Ikut DPR, Pilkada 2024 Dinilai Inkonstitusional dan Miskin Legitimasi

22 Aug 2024

"Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak. Bila terus dibiarkan berlanjut maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," ujar dia. -pa