Baleg DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK
21 Aug 2024
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan pembahasan hasil revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tak akan melenceng dari putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait syarat pencalonan. MK pun mengabulkan sebagian gugatan. -ik
Putusan MK Dinilai Akan Ubah Peta Kekuatan Politik pada Pilkada 2024
21 Aug 2024
Diketahui, melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Oleh karenanya, dia mengatakan, dua putusan MK tersebut juga menghindarkan lahirnya kepala daerah giveaway akibat praktik borong parpol yang diperlihatkan dalam gelaran Pilkada 2024. -pa
4 Pernyataan Ganjar soal Putusan MK Terkait UU Pilkada-Peluang Kaesang
21 Aug 2024
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar MK. Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8). -ik
PKB Terkejut soal Putusan MK: Bisa Ubah Peta Pilkada
21 Aug 2024
Ketua DPP PKB Daniel Johan mengaku terkejut soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait UU Pilkada. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. -ik
Konstelasi Pilgub Sulsel Berubah Usai 6 Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri?
21 Aug 2024
Parpol tersebut yakni Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, PBB, PSI, Perindo, dan Partai Ummat. Berikut 4 poin putusan MK untuk syarat usungan di Pilgub:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Berdasarkan putusan tersebut, Sulsel masuk dalam kategori jumlah DPT 6-12 juta jiwa. -ik
Di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada
21 Aug 2024
Mahkamah Konstitusi tampaknya akan mengalami pemulihan wibawa cukup signifikan setelah mengeluarkan putusan terhadap uji materi persyaratan ambang batas pencalonan Pilkada. Kekuasaan dan otoritasnya diperkirakan akan mendapatkan pengakuan kembali. -pa
Respons PDI-P, PKS, dan KIM "Plus" Usai MK "Korting" Ambang Batas Pencalonan Pilkada
21 Aug 2024
Lantas, bagaimana tanggapan parpol, terutama PDI-P, atas putusan MK yang sebenarnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol? Eriko juga mengatakan, PDI-P akan segera mengambil keputusan terkait pencalonan pada Pilkada Jakarta setelah keluarnya putusan MK tersebut. -pa