Menko Polhukam Minta Kapolda, Danrem hingga Kajati Tidak Dipindah Selama Pilkada 2024
21 Aug 2024
"Untuk dapat mewujudkan Pilkada yang aman dan damai, tentunya stabilitas politik, hukum, dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan mutlak untuk kita jaga bersama, karena situasi dan kondisi stabilitas polhukam akan sangat mempengaruhi Tahapan Pilkada 2024," tuturnya. "Dan Panglima TNI menyampaikan akan melakukan kebijakan itu supaya tetap berkoordinasi tanpa diganti oleh pejabat baru melanjutkan tugas-tugas yang sudah direncanakan sebelumnya," bebernya. -pa
Masinton Interupsi Rapat DPR soal UU Pilkada: Kita Tahu Ini untuk Siapa!
21 Aug 2024
"Kemarin keputusan PUU 90 pemerintah tidak merespons apapun terhadap putusan itu dan kita pun tidak merespons itu, kemudian kemarin PUU 60 kemudian kita merespons dengan ini. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. -ik
Baleg DPR Tutup Peluang 5 Parpol Usung Paslon Sendiri di Pilgub Sulsel 2024
21 Aug 2024
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, draf tersebut tetap mengacu dari putusan MK. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" -ik
Kala Gempita "Kado Agustus" dari MK Pupus oleh Manuver DPR...
21 Aug 2024
Patut rakyat Indonesia berterima kasih kepada Partai Buruh dan Partai Gelora yang melakukan gugatan ini sehingga dikabulkan oleh MK. PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. -pa
Legislator Usulkan Anggota DPR Mundur Saat Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada
21 Aug 2024
"Kemudian pada halaman 9, dipersyaratan huruf s sebelumya cuti, diganti dengan sesuai keputusan MK mengundurkan diri sehingga berbunyi sebagai berikut: Mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota dewan perwakilan daerah, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," ujar Widodo. Panja Timus dan Timsin juga mengganti persyaratan anggota DPR, DPD, DPRD yang sebelumnya mengajukan cuti untuk maju di Pilkada menjadi mengundurkan diri. -ik
Restu PAN untuk Duet Yusuf-Hendro di Pilwalkot Tasikmalaya 2024
21 Aug 2024
Surat keputusan yang menjadi tiket untuk mendaftar ke KPU ini dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu, dan ditanda tangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Koalisi Golkar dan PAN juga memiliki modal kekuatan pendukung yang kuat, sehingga kami optimistis duet Yusuf dan Hendro bisa menjadi pemenang di Pilkada Kota Tasikmalaya," kata Eries. -ik
Draf Revisi UU Pilkada Akan Langsung Disepakati Baleg DPR Sore Ini
21 Aug 2024
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menyepakati draf revisi UU Pilkada sore ini. Berikut draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:
Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. -ik